Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Laporkan Dua Industri Farmasi

Nono Suwarno, Sindonews.com
Tiga zat berbahaya ditemukan pada balita dengan kondisi gagal ginjal akut. (Foto: Ilustrasi/ Alodokter)

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melaporkan dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan. Cemaran berlebih yang terkandung dalam produk obat sirop dua perusahaan tersebut diduga menyebabkan gangguan ginjal akut yang berakibat fatal pada anak yang mengonsumsinya.

Sumber:tangkapan layar akun Twitter @DivHumas_Polri

“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Penny tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut. Namun, dia mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

“Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat,” katanya. Penny menjelaskan, pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat tinggi alias melebihi ambang batas yang ada dalam ketentuan.

“Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat, sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic (beracun) dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” ucapnya. Mengenai kebenaran kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen lima obat sirop yang sebelumnya diumumkan penarikannya oleh BPOM pada Kamis (20/10/2022) pekan lalu, Penny juga tetap menolak menjawab.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network