JAKARTA, iNewsMadiun.id - aliran dana Rp120 juta dari Manajer Pengembangan, Binomo Brian Edgar Nababan kepada affliator Indra Kesuma alias Indra Kenz, masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Masih didalami," kata Dir Tidpieksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, didalaminya aliran dana tersebut akan dilakukan setelah tersangka baru tersebut didampingi oleh pihak pengacara, pada pekan ini.
"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," ujar Whisnu.
Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.
Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator.
Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait