JAKARTA, iNewsMadiun.id - Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap di Jombang. Rombongan yang membawa tersangka dugaan ujaran kebencian ini tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023) malam. AP Hasanuddin langsung diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar mengatakan, belum menahan AP Hasanuddin karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. “Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” ujar Vivid, Minggu (30/4/2023) malam. Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri malam ini, AP Hasanuddin dibawa penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Peneliti BRIN dari Jombang tersebut memakai topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang dengan celana panjang warna senada.
Tangan AP Hasanuddin terlihat diikat borgol tangan plastik. Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) siang. Dia ditangkap atas laporan polisi dari Muhamamdiyah. AP Hasanuddin dijemput dari kediamannya di rumah kos yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait