JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, atas dugaan menyebar informasi palsu atau hoaks mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Satuan yang bergerak menangkap Bambang Tri Mulyono adalah Direktorat Tindak Pidana SIber. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedukg Bareskrim," ujar Dedi. Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di sisi lain, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) memastikan Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia. Berdasarkan data yang mereka miliki, Ir Joko Widodo adalah alumni prodi S1 fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan 1980. Kemudian insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan diktum dokumen yang mereka miliki. Di mana dari data dan informasi yang mereka miliki dan terdokumentasi dengan baik maka UGM meyakini keaslian ijazah sarjana S1 insinyur Joko Widodo. "Yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," katanya.
Editor : Arif Handono