JAKARTA, iNewsMadiun.id - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan THR di tahun 2022 sudah dipastikan akan turun di tahun ini.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada 11 Januari 2022.
Untuk jadwal pencairannya, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sebagai informasi, berikut ini berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/3/2022), besaran gaji pokok PNS:
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait