Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Tetap Cair, Kapan?

Feby Novalius
Ilustrasi PNS (dok INews.id)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 dan THR PNS (gaji ke-14) cair, meski tidak merincikan besarannya di tahun ini. 

Meneku Sri Mulyani mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi PNS tahun 2025 tersebut.  "Nanti tunggu saja ya," kata Sri Mulyani. 

1. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS

Bila mengacu PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13. THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025. 

Sedangkan gaji ke-13, diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

2. ASN yang Dapat Gaji ke-13 dan THR

Adapun kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Anggota TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Dengan demikian, di luar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

3. ASN yang Tidak Berhak Dapat THR dan gaji ke-13

Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan  ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

4. Besaran THR dan gaji ke-13

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

* Ketua/Kepala: Rp26.299.000

* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

* Sekretaris: Rp23.420.250

* Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

* Eselon I: Rp20.738.550

* Eselon II: Rp16.262.400

* Eselon III: Rp11.535.300

* Eselon IV: Rp8.844.150

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network