Koar-koar Sebut Kemenkeu Berisi Setan, Bupati M Adil Tertunduk Lesu Dijerat Tiga Kasus Sekaligus

Edi Purwanto, MPI
Barang bukti uang tunai dari penangkapan Bupati Kepulauan Meranti. Foto:Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsMadiun.id - M Adil (MA), Bupati Kepulauan Meranti yang pernah mengancam akan membelot ke Malaysia dijerat pasal penerima dan pemberi suap. M Adil yang pernah menyebut Kementerian Keuangan iblis ditahan KPK bersama dua tersangka lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dari kegiatan tangkap tangan Kamis, 6 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan 28 orang dari empat lokasi berbeda, yakni di Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta. Ada tiga klaster dalam kasus yang melibatkan puluhan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti.


Bupati Kepulauan Meranti, M Adil. Foto: Istimewa

Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun 2022-2023. Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Dan ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Duduk Perkara Kasus Bupati MA

Bupati Kepulauan Meranti MA diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU). Masing-masing SKPD yang dikondisikan seolah-olah utang kepada MA.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," ujar Alex. Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada FN yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang sekaligus orang kepercayaan MA.

Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2024. "Pada sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM, melalui Saudara FN yang bertindak selaku kepala cabang PT TM," kata Alex.

Alex menambahkan, PT TM bergerak dalam bidang jasa perjalanan umrah. PT TM punya program 5 berangkat umrah dan 1 gratis. "Nah, yang 1 ini ditagihkan juga ke APBD. Jadi, yang harusnya diskon, tetapi oleh Saudara MA dan FN, kerja sama, ini ditagihkan ke APBD, sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp1,4 miliar ke MA," jelas Alex.

Selanjutnya, pada klaster ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik yaitu WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah Rp1,1 miliar kepada MFA, selaku ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau. "Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA telah menerima uang seluruhnya sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Tentunya ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network