get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Mintan THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR Tahun 2022, Segini Jumlahnya

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:15 WIB
header img
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsMadiun.id -  Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan THR di tahun 2022 sudah dipastikan akan turun di tahun ini.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada 11 Januari 2022.

Untuk jadwal pencairannya, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Sebagai informasi, berikut ini berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/3/2022), besaran gaji pokok PNS:

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut