Tanpa Rekomendasi Bawaslu, Oknum Satpol PP Kabupaten Madiun Copoti APK Partai Perindo

Arif Wahyu Efendi
Oknum Sapol PP Kabupaten Madiun mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Perindo tanpa rekomendasi dari Bawaslu. Foto:

MADIUN, iNewsMadiun.id - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, dicopoti oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madiun. 

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, drh. S. Widodo, pencopotan terjadi pada hari Selasa, 19 Desember 2023 yang lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu, hanya melakukan pemantauan. 

"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya diampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2023) malam.

Widodo menambahkan, saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Kecamatan Jiwan. Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di Jalan Raya Solo Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, melanggar aturan pemilu, Widodo menjawab tidak. 

Karena lokasinya berada di sisi utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.


Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Perindo dicopot oknum Satpol PP Kabupaten Madiun.


Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network