Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.
"KPU ndak ada wewenang untuk menertibkan APK," tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024, jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS Partai Politik.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan adalah Satpol PP Kabupaten Madiun.
Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi Panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait