Pengakuan Ajudan Pribadi Terkait Penipuan Rp1,35 Miliar: Saya Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Edi Purwanto, Selvianus
Selebgram Akbar Pera Baharuddin (tengah) yang dikenal dengan akun Ajudan Pribadi. Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023). Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.

Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan. Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network