JAKARTA, iNewsMadiun.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 miliar. Selebgram Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia kemudian diberikan kesempatan oleh penyidik menanggapi kasus menjerat dirinya.
Sempat meneteskan airmata, mata Ajudan Pribadi berkaca-kaca dan mengakui bahwa perbuatannya itu benar-benar merugikan korban. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah. "Assalamualaikum saya sangat menyesal Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi. Ditanya soal alasan melakukan persoalan tersebut? Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup. "Buat kebutuhan hidup dan itu aja," kata Akbar menundukan kepala.
Saat dicecar wartawan, Ajudan Pribadi hanya berkali-kali minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik. "Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait