Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lebih Berat dari Tuntutan, Mungkinkah Bharada E Lebih Ringan?

Edi Purwanto, Rizal Bomantama
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kolase iNews.id)

Dia berstatus sebagai justice collaborator. Bharada E diharapkan banyak pihak bisa memperoleh vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Termasuk keluarga Brigadir J. "Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia (Bharada E) sebagai JC atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kamaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu. Dia merasa majelis hakim punya pertimbangan meringankan Bharada E. "Kalau bebas pun jadi kesan buruk di belakang hari, tetapi kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," tutur Kamaruddin.
https://www.inews.id/news/nasional/rangkuman-vonis-sambo-putri-kuat-dan-ricky-semua-lebih-berat-dari-tuntutan/all.
 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network