Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lebih Berat dari Tuntutan, Mungkinkah Bharada E Lebih Ringan?

Edi Purwanto, Rizal Bomantama
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kolase iNews.id)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis empat terdakwa pembunuhan Brigadir J. Keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Ada benang merah vonis keempat terdakwa,  sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mungkinkah vonis Bharada E yang digelar Rabu (15/2/2023) lebih ringan?


Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

Ferdy Sambo divonis mati, sementara tuntutan JPU penjara seumur hidup. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan yakni 8 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan meringankan bagi keduanya. Kemudian pada, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat 7 tahun dari tuntutan. Vonis ini tak lepas dari penilaian majelis hakim yang menyebut Kuat Ma'ruf tidak sopan dan berbelit-belit sepanjang persidangan.

Terakhir, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara, juga lebih berat 5 tahun dari tuntutan. Ricky dinilai bisa memperbaiki kesalahannya meski disebut juga berbelit-belit dan tak jujur saat persidangan. Dengan begini, tinggal satu terdakwa yang masih menunggu vonis yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network