JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman penjara ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait