Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Berat 12 Tahun Penjara Dibandingkan Tuntutan

Edi Purwanto, MNC Media
Putri Candrawathi (PC) hanya bisa tertegun usai divonis penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman penjara ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network