Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Berat 12 Tahun Penjara Dibandingkan Tuntutan

Edi Purwanto, MNC Media
Putri Candrawathi (PC) hanya bisa tertegun usai divonis penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

Para pengunjung sidang riuh dan berteriak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Beberapa detik usai Hakim membacakan vonis Putri Candrawathi, seluruh pengunjung berteriak. Saat selesai sidang, keriuhan kembali pecah karena para pengunjung PN Jaksel tampak bertepuk tangan dan terdengar teriakan.

Putri tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara 8 tahun.  Berdasarkan pantauan, Putri terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami hakim dan JPU.

Kendati demikian, Putri terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya.  Putri tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, Putri terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang. 
 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network