JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dua mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang putusan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Kedua orang terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengalami nasib berbeda. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta, sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara serta denda Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU meyakini Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait