Lebaran Para Koruptor Jatuh di Bulan September, Berikut 23 Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat

Ariq Hibaulloh
Jaksa Pinangki Bebas dari Lapasa Tanggerang ( Foto : dok. iNews.id)

Berikut daftar lengkap 23 napi korupsi yang resmi bebas bersyarat pada 6 September 2022:

LAPAS KELAS II A TANGERANG
1. Ratu Atut Chosiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Atas tindakannya itu, Ratu Atut harus menjalani hukum pidana penjara selama 12,5 tahun karena telah membuat rugi negara hingga mencapai Rp79,79 miliar.

Per tanggal 6 September 2022, Ratu Atut dinyatakan telah bebas dengan syarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang setelah hampir 9 tahun mendekam di dalam sel penjara.

2. Desi Arryani bin Abdul Halim Bersama dengan Jarot Subana dan Fakih Usman, Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek PT Waskita Karya. Jaksa eksekusi KPK menjebloskan Desi ke dalam Lapas Kelas II A Tangerang dengan kewajiban menjalankan hukum pidana selama 4 tahun. Selain pidana, Desi Arryani yang juga merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita ini juga mendapatkan sanksi pembayaran denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Desi juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar.

3. Pinangki Sirna Malasari
Pada tahun 2020, nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai diperbincangkan karena dirinya diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Di tahun 2021, keterlibatan Pinangki terbukti benar. Dia menerima suap sebesar 500.000 dolar As atau sebanding dengan Rp7,35 miliar. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memberikan vonis hukuman pidana selama 10 tahun untuk Pinangki. Namun dia merasa keberatan dan melakukan banding, setelah permohonan banding diterima, majelis hakim sepakat untuk memberikan pengurangan hukuman pidana, sehingga hukuman pidananya menjadi 4 tahun saja. Hanya berjalan selama satu tahun lebih, Pinangki sudah dibebaskan dengan syarat dari tahanan Lapas Kelas II A Tangerang pada tanggal 6 September 2022.

4. Mirawati binti H Johan Basri
Melalui surat putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021, Mirawati harus mendekam dalam Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi untuk perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Saat itu Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Lama jeratan pidana yang ditangguhkan kepada Mirawati selama 5 tahun. Selain itu, Mirawati juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network