Lebaran Para Koruptor Jatuh di Bulan September, Berikut 23 Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat

Ariq Hibaulloh
Jaksa Pinangki Bebas dari Lapasa Tanggerang ( Foto : dok. iNews.id)

6. Danis Hatmaji bin Budianto
Danis Hatmaji merupakan mantan pimpinan BJB cabang Sukabumi yang dituntut karena terlibat dalam kredit fiktif. Danis Hatmaji menyalahi peraturan internal Bank BJB terkait pengajuan pinjaman. Pengajuan pinjaman yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri orang lain yaitu Ketua KBU Dindin Jalaludin. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp38 miliar. Putusan terhadap Danis Hatmaji, dkk adalah 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

7. Patrialis Akbar bin Ali
Akbar Patrialis Akbar menjadi terdakwa penerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Patrialis dijatuhkan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat peninjauan kembali.

 8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
Edy Nasution menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Dirinya mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp100 juta dari Doddy Aryanto Supeno. Serta menerima 50.000 dolar As ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK). Edy dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
Irvan Rivano merupakan tersangka perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Perbuatannya ini merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar dari alokasi DAK yang berjumlah Rp46,8 miliar. Korupsi dilakukan Irvan dengan melakukan pemotongan sebesar tujuh persen kepada 137 SMP selaku penerima DAK sejak Desember 2017 hingga Desember 2018. Irvan dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara, pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
Ojang Sohandi menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana anggaran kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat. Selain kasus suap, KPK juga menyatakan dua kasus lainnya yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK telah menyita uang sebesar Rp385 juta di dalam mobil Ojang. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman terdakwa korupsi Jamkesmas. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp141 miliar.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network