Lebaran Para Koruptor Jatuh di Bulan September, Berikut 23 Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat

Ariq Hibaulloh
Jaksa Pinangki Bebas dari Lapasa Tanggerang ( Foto : dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bulan September ini adalah lebarannya para koruptor di tanah air. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkap ada 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat pekan ini.

Mereka dikeluarkan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua Lapas yang dimaksud yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin (empat napi) dan Lapas IIA Tangerang (19 napi). Dari 23 napi korupsi itu ada sejumlah nama yang kasusnya menghebohkan masyarakat dan menjadisorotan, yaitu Zumi Zola, Ratu Atut Choisiyah, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Pinangki Sirna Malasari.

"Sebanyak 23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari iNewsPantura,Rabu (7/9/2022).



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network