Lebaran Para Koruptor Jatuh di Bulan September, Berikut 23 Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat

Ariq Hibaulloh
Jaksa Pinangki Bebas dari Lapasa Tanggerang ( Foto : dok. iNews.id)

11. Tubagus Cepy Septhiady bin
TB E Yasep Akbar Tubagus Cepy merupakan salah satu tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini juga menjerat Irvan Rivano yang merupakan adik ipar dari Tubagus. Tubagus terlibat dalam kasus korupsi uang DAK dengan ikut menerima uang bersama 3 tersangka lainnya. Dia divonis 5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

12. Zumi Zola Zulkifli
Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang tersandung dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu. Kasus pertama, Zumi terbukti menerima gratifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek‎ pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017. Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus dugaan suap atas pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada sejumlah anggota DPRD. Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Jakarta, pada Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
Pada 2016 lalu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro harus menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul khoir sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian pada April 2017, Andi menerima vonis sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
Selanjutnya ada mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja yang tersandung kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah. Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Bandung secara resmi menjatuhkan Arif dengan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

15. Supendi bin Rasdin
Mantan Bupati Indramayu Supendi didakwa atas kasus penerimaan suap sebesar Rp3,9 miliar. Uang tersebut diterima dari salah seorang pengusaha bernama Carsa ES terkait proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya tersebut, Supendi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,088 miliar yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network