16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menghadapi gugatan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain denda, Suryadharma diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Terlebih lagi, hak politik Suryadharma tidak dicabut, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politiknya dicabut.
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
Atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp94,317 miliar, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Selain itu, dia juga melakukan pencucian uang pada pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012. Kemudian hukumannya bertambah menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.
18. Anang Sugiana Sudihardjo
Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Kasus yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dalam akhir sidang, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Franky Tumbuan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 juta.
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
Bersama mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha, Amir Mirza Hutagalung turut terseret kasus tindak pidana morupsi. Keduanya diduga bersekongkol atas kasus suap sebesar Rp7 miliar, di mana Amir Mirza menjadi perantaranya. Uang suap yang diterima itu digunakan keduanya untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kota Tegal 2018. Atas kasus tersebut, Amir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait