JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kecil kemungkinan terjadi. Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," kata Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Agus juga menyebut, upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus.
Editor : Arif Handono
Peran Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Kabareskrim Brigadir J Bharada E Polisi Tembak Polisi Ferdy Sambo Pelecehan Seksual Ricky Rizal Komjen agus andrianto
Artikel Terkait