Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini.
"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Peran Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Kabareskrim Brigadir J Bharada E Polisi Tembak Polisi Ferdy Sambo Pelecehan Seksual Ricky Rizal Komjen agus andrianto
Artikel Terkait