Budi menuturkan, penyidik juga menyita barbuk elektronik di lokasi yang sama. Penyidik akan mengekstrak, mendalami, dan menganalisis barbuk itu untuk mendukung penanganan perkara yang menjerat Maidi sebagai tersangka tersebut.
"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya, tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan CSR. Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
