KPK Geledah Balai Kota Madiun, Amankan Dokumen Proyek dan Dana CSR

Nur Khabibi
Tim KPK saat angkut 4 koper dari hasil penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di Balai Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota non aktif Maidi, Kamis (29/1/2026). Foto: Dodik

Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.

Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network