
MADIUN,iNewsMadiun.id - Mengerikan. Kata itulah yang menggambarkan betapa mengkhawatirkanya peredaran Narkoba di Madiun.
Hal itu berdasar fakta ketika Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap AHK, warga Jl Kapuas Kota Madiun dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram lebih dan 243 ekstasi.
"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1,164 kilogram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi. Barang tersebut kami amankan saat penangkapan di kawasan ring road dan pengembangan di tempat tinggal tersangka," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis di Mapolresta, Kamis pagi (10/04/2025).
Menurut perwira dengan dua melati dipundaknya itu, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada 20 Maret 2025 lalu. Saat itu pelaku AHK sedang menaruh ranjau narkoba untuk pembelinya. Namun aksinya diketahui Polisi yang sudah mendapat laporan dari warga.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat saat yang bersangkutan meranjau di kawasan ring road depan asrama haji kita Madiun. Anggota kemudian mengejar dan tertangkap di kawasan Madigondo, dan dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya di kawasan jalan Manggala Mulya, Kelurahan Rejomulyo," jelasnya panjang lebar.
Kapolres menambahkan, dengan tertangkapnya pelaku ada banyak masyarakat yang bisa terselamatkan dari belenggu narkoba. Pihaknya juga menegaskan untuk terus menabuh genderang perang dengan peredaran barang terlarang tersebut.
"Dengan tertangkapnya pelaku berikut barang bukti yang cukup besar itu, ada banyak warga yang terselamatkan dari narkoba. Dan kita tegaskan bahwa Kami Kepolisian tetap akan menabuh genderang perang terhadap narkoba untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa ini," tegasnya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait