get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polres Madiun Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Warung di Saradan

Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk 4 Residivis Pelaku Curanmor

Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB
header img
Kapolres Madiun Kota AKBP.Wiwin Junianto saat rilis pengungkapan kasus curanmor di Madiun, Selasa (02/06/2026). (Foto: iNewsmadiun.id/Dodik).

MADIUN,iNewsMadiun.id - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan.

‎Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan, yaitu empat unit sepeda motor, STNK, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

‎Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan bahwa, para pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus curanmor. Mereka beraksi di lokasi berbeda dengan sasaran sepeda motor yang dinilai mudah dibawa kabur.

‎Tersangka RIS (25), warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda GL di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

‎Sementara tersangka MAG (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di kawasan Masjid Agung Kota Madiun.

‎Adapun dua tersangka lainnya, DMF dan DPP, diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

‎"Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku merupakan residivis. Modus yang digunakan rata-rata memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi kendaraan yang tidak aman," ujar AKBP Wiwin saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

‎Menurut, AKBP Wiwin, sejumlah kasus curanmor tersebut menunjukkan pola yang hampir sama. Pelaku kerap memanfaatkan korban yang baru mengenal mereka maupun kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel.

‎ "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut