Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Ilegal Hasil Kerja Polres Madiun Diserahkan Bea Cukai
MADIUN,iNews.id - Barang bukti ribuan batang rokok ilegal hasil kerja keras Satreskoba bersama Satreskrim Polres Madiun kota diserahkan Bea Cukai Madiun.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, saat dikonfirmasi Inews.id menyampaikan, 4 orang yang ikut diamankan saat penggerebekan itu juga ikut diserahkan ke Bea Cukai Madiun.
"Untuk Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke bea cukai Madiun," Ujar AKP Tri Wiyono, Senin (8/12/2025).
Namun, berapa jumlah rokok ilegal yang diserahkan ke bea cukai Madiun itu, AKP Tri Wiyono belum bisa merinci. Pasalnya, sebagian besar rokok ilegal yang amankan sudah terbungkus dan siap diedarkan.
"Banyak, karena sebagain besar sudah di bungkus siap kirim sesuai orderan. Jadi kemarin yang hitung dari pihak bea cukai," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang rokok ilegal di Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun Digerebek Satreskoba bersama Satreskrim Polres Madiun, Sabtu (6/12/2025) lalu.
Selain mengamankan ribuan batang rokok ilegal, 4 orang yang bekerja dibagian pengemasan dan pengiriman juga diamankan ke Polres Madiun. Saat penangkapan dan penggeledahan tak satupun nampak petugas Bea Cukai di lokasi.
Penggerebekan gudang rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan anggotanya melihat sebuah mobil yang melintas di wilayah Kelurahan Kelun. Setelah diperiksa, ternyata membawa rokok ilegal yang akan diantarkan ke jasa ekspedisi.
Sementara itu Bea Cukai Madiun belum bisa dikonfirmasi terkait penyerahan barang bukti rokok ilegal dan 4 orang yang diamankan Polres Madiun Kota tersebut. Belum diketahui pasti berapa jumlah rokok ilegal maupun nilai rupiah yang menjadi potensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut.
Humas maupun intelejen Bea Cukai Madiun tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/11/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi