get app
inews
Aa Text
Read Next : Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Ilegal Hasil Kerja Polres Madiun Diserahkan Bea Cukai

Peredaran Rokok Ilegal di Madiun Merajalela, Pengedar Besar Jual Terbuka di Media Sosial

Sabtu, 04 April 2026 | 20:10 WIB
header img
Postingan rokok ilegal yang dipasarkan secara terbuka melalui media sosial Facebook oleh akun @Zainudin ahmad

MADIUN,inews Madiun.id - Peredaran rokok ilegal di Madiun Raya semakin merajalela. Awal tahun 2026 ini, rokok tanpa cukai itu dipasarkan terang-terangan di media sosial Facebook

‎Salah satunya yang di posting akun @Zainudin Ahmad di grub Facebook Madiun Sembarang Kalir, pada hari Jumat (3/4/2026).

‎Dalam postingannya, akun @Zainudin Ahmad menampilkan puluhan tumpukan kardus berwarna coklat yang diduga berisi rokok ilegal. Dari puluhan kardus itu ada beberapa yang sudah terbuka. Isinya rokok ilegal berbagai merek.

‎ "Sekitar Madiun Ready" narasi yang ditulis akun @Zainudin Ahmad diatas foto puluhan kardus berwarna coklat yang di posting di grub Facebook Sembarang Kalir Madiun.

‎Postingan tersebut hingga kini sudah disukai 6 orang dan mendapat 26 komentar. Puluhan komentar warganet tersebut mempertanyakan merek rokok ilegal yang diposting tersebut. "Haumer Grape om," tulis akun @Wahyu Tok.

‎ "Gudang Bintang enek boz," tulis akun, @Ayoepora, dalam kolom komentarnya dengan nada bertanya.

‎Peredaran rokok ilegal di Madiun Raya yang semakin merajalela itu menjadi  persoalan serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Selain itu juga menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen. 

‎Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika penanganan pelanggaran cukai di Madiun lebih sering diselesaikan melalui pendekatan administratif dibandingkan dengan pidana. 

‎Seperti salah satu orang pelaku yang menjual rokok ilegal dengan inisial RA (22) warga Kecamatan Saradan, yang tertangkap basah menjual rokok ilegal dengan barang hasil penindakan sejumlah 144.200 batang pada Jumat (15/8/2025) lalu. 

‎Dalam pengungkapan itu, Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 141.133.091. RA dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yakni uang sebesar Rp 326.521.200.


‎Hal itu menunjukkan bahwa sanksi pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Cukai belum diterapkan secara konsisten di Madiun Raya. Sehingga, kasus peredaran rokok ilegal di Madiun Raya seolah tidak ada jeranya.

Sementara itu salah seorang pejabat Bea Cukai Madiun yang enggan disebut namanya mengaku akan mendalami postingan penjualan rokok ilegal tersebut.

"Nanti coba kami dalami," ujar pejabat yang minta namanya tak disebut itu melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut