get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Jual Beli Pita Cukai Bekas Berani Terbuka, Warga Pertanyakan Peran Aparat Berwenang

Polres Madiun Kota Amankan Ribuan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kebobolan?

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:14 WIB
header img
Petugas Gabungan Satreskoba dan Satreskrim Polres Madiun Kota saat mengamankan barang bukti rokok ilegal dalam jumlah besar dari sebuah rumah di desa Betek, Madiun, Sabtu (6/11/2025). Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Polres Madiun Kota mendapat tangkapan kakap. Tim gabungan Satreskoba bersama Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal didalam sebuah rumah yang ada di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Sabtu (6/12/2025) sore.

‎Selain mengamankan ribuan rokok ilegal berbagai jenis itu, Polisi juga mengamankan 4 orang yang setiap hari melakukan packing dan mengirim rokok-rokok ilegal ke berbagai wilayah tersebut.

Sayangnya, tak nampak satupun petugas Bea Cukai Madiun di lokasi penangkapan maupun rumah yang menampung ribuan rokok tanpa cukai itu.

Pantauan di lokasi, nampak anggota Satreskrim dan Satreskoba mengecek tumpukan kardus dalam jumlah cukup banyak yang berisi rokok ilegal. Kardus-kardus tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Madiun Kota.

‎Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menyampaikan, ribuan rokok ilegal yang berhasil diamankan itu hasil pengembangan dari penangkapan  sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Kelun, Kota Madiun.

‎ "Tadi anggota kami dilapangan mengamankan diduga rokok ilegal didaerah Kelurahan Kelun yang akan dikirim ke ekspedisi," ujar AKP Tri Wiyono, saat di TKP.

‎Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan ribuan rokok ilegal yang jumlahnya ribuan di sebuah rumah yang ada di Desa Betek, Kecamatan/ Kabupaten Madiun.

‎ "Setelah kita kembangkan ternyata didaerah Dempelan ini lebih banyak kita dapatkan lagi. Mungkin ada ribuan rokok ilegal," jelasnya.

‎AKP Tri Wiyono menyebut, dari keterangan awal 4 orang yang diamankan, rokok ilegal tersebut kiriman dari luar kota Madiun. Setelah itu, rokok-rokok ilegal itu akan diedarkan kembali di berbagai wilayah.

‎ "Untuk sementara barangnya kita amankan ke Polres dulu. Untuk Bea Cukai tadi sudah kita hubungi. Nanti untuk pengembangan bisa sama-sama di Polres," tutupnya.

‎Ditempat yang sama, Panimun, Ketua RT 2 Desa Betek, Kecamatan Madiun menyampaikan, bahwa rumah tersebut milik Toni warga asli Desa Betek. Namun, baru dua bulan lalu disewa oleh seseorang yang tidak diketahui namanya.

‎ "Pemilik rumahnya pak Toni. Tapi saat ini dikontrak baru dua bulan," katanya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut