Miris! Jual Beli Pita Cukai Bekas Berani Terbuka, Warga Pertanyakan Peran Aparat Berwenang
MADIUN,iNewsMadiun.id - Jual beli pita cukai rokok bekas semakin terbuka dan terang-terangan diwilayah Madiun. Seolah kebal hukum dan punya backing kuat, para pelaku dengan tenang melakukannya melalui media sosial, Facebook.
Pita cukai rokokGr** merupakan salah satu yang dicari pengepul. Seperti postingan akun @Andi Proyogo di grub Facebook Pasar Besi Joyo Madiun.
"Yang punya saya beli 1000 perbiji kusus Madiun kota. Mongo Ndang di setor e selak g Payu," tulis akun @Andi Prayogo sambil mengunggah satu bungkus rokok warna biru dan pita cukai yang sudah dilepas.
Postingan akun @Andi Prayogo itupun langsung dibanjiri komentar dari beberapa pengguna Facebook lainnya. Mereka saling menawarkan pita cukai rokok bekas yang mereka kumpulkan.
"Ada 25 biji. Madiun kota" tulis akun @Subur. Selain itu, akun @Aziz Barok juga menyampaikan hal yang sama "ada 35 lokasi Sawahan" tulis akun @Aziz Barok sambil mengunggah foto puluhan pita cukai bekas di kolom komentarnya.
Ada juga yang berkomentar dengan nada curiga bahwa pita cukai rokok bekas itu akan digunakan untuk rokok ilegal "ape di templekne nk rokok ilegal mesti (pasti mau ditempelkan ke rokok ilegal)" tulis akun @Reog Reog.
Jual beli pita cukai bekas secara bebas dan seolah bukan pelanggaran hukum itu sangat disayangkan sebagian masyarakat. Ada yang menilai kinerja aparat penegak hukum kurang maksimal.
"Sungguh sangat di sayangkan terutama dari pihak APH dan Bea Cukai yang seolah membiarkan jual beli pita cukai rokok bekas lewat Facebook. Kalau nanti itu dipasang lagi jelas merugikan dan mengurangi pajak Rokok yang masuk ke negara," ujar Heri Purnomo, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara, saat dikonfirmasi Inews.id terkait peredaran rokok ilegal dan jual beli pita cukai bekas belum memberi jawaban. pesan WhatsApp yang dikirim sudah centang 2 namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
Editor : Arif Wahyu Efendi