JAKARTA, iNewsMadiun.id - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan THR di tahun 2022 sudah dipastikan akan turun di tahun ini.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada 11 Januari 2022.
Untuk jadwal pencairannya, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sebagai informasi, berikut ini berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/3/2022), besaran gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait