JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalai penyidikan, sebagai informasi Indra Kenz sendiri saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. komputernya hilang lah. kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menyebut, saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih Handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan.
"HP-nya baru. HP lamanya ilang katanya. Tidak ada (bukti iniHP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," ujar Whisnu.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait