get app
inews
Aa Read Next : Penampakan AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Langsung Digiring ke Mabes Polri

Tersangka Kasus Indra Kenz Bertambah, Bareskrim Tangkap Admin Aplikasi Binomo

Kamis, 07 April 2022 | 13:42 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka baru.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, tersangka baru atau keempat yang ditangkap yakni, WMN alias Wiki.

"Dan ketiga baru ditangkap kemarin adalah, WMN, Wiki," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Menurut Whisnu, Wiki ditangkap lantaran diduga menjadi Admin dari tersangka Indra Kenz terkait dengan Aplikasi Binomo tersebut.

"Wiki adalah Admin dari saudara IK. Ini perkembangan kasus Binomo," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sejauh ini, sudah ada empat tersangka, yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiki (WMN).

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut