Seorang Remaja Umur 16 Tahun di Lamongan Dikeroyok 5 Pendekar Silat

Abdul Wakhid
Tangkapan layar saat lima pendekar silat keroyok remaja 16 tahun di sebuah kafe di Lamongan.

Tiba-tiba dua orang bernama Saiful Arip dan Sumari mengajak duel untuk menguji kesaktiannya. Karena korban tidak merespons, kedua tersangka ini langsung mengeroyok korban. 

Krena kewalahan, tiga teman tersangka ikut membantu menganniaya korban. Akibatnya, korban babak belur. Bahkan, korban juga sempat terluka karena salah seorang pelaku memukul korban menggunakan gelas. 

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini merupakan anggota sebuah perguruan silat. Mereka sengaja mengeroyok untuk menguji ilmunya. Menurut keterangan pelaku, mereka ini disuruh oleh seniornya," katanya. 

Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum. Selain itu Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network