LAMONGAN, iNewsMadiun.id - Lima orang pendekar silat Menghajar Seorang remaja di sebuah kafe di Kecamatan Ngimbang. Aksi pengeroyokan ini terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Pada video tersebut lima orang pemuda memukul korban bertubi-tubi menggunakan tangan kosong. Korban sempat berusaha menghindar dan berlindung. Namun, kelima pemuda tersebut tak memberi ampun dan terus melayangkan pukulan kepada korban.
Atas kasus ini aparat Polres Lamongan menangkap dua di antara lima pelaku. Keduanya yakni Saiful Arip dan Sumari, warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut ditangkap di lokasi kejadian setelah video tersebut viral. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi dan ditahan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu. Saat itu korban bernama Anggi Kurniawan (16) warga Desa Durigedung Rejo, Kecamatan Ngimbang sedang menikmati kopi di kafe.
Tiba-tiba dua orang bernama Saiful Arip dan Sumari mengajak duel untuk menguji kesaktiannya. Karena korban tidak merespons, kedua tersangka ini langsung mengeroyok korban.
Krena kewalahan, tiga teman tersangka ikut membantu menganniaya korban. Akibatnya, korban babak belur. Bahkan, korban juga sempat terluka karena salah seorang pelaku memukul korban menggunakan gelas.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini merupakan anggota sebuah perguruan silat. Mereka sengaja mengeroyok untuk menguji ilmunya. Menurut keterangan pelaku, mereka ini disuruh oleh seniornya," katanya.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum. Selain itu Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait