JAKARTA, iNewsMadiun.id - Indra Kenz, selebgram dan salah satu Crazy Rich Indonesia asal Medan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan investasi Binomo. Nama investasi ini sudah dikenal banyak orang dan juga banyak orang yang menginvestasikan dananya untuk investasi ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sejumlah aset milik Indra Kenz terancam disita, apalagi ada aset milik Indra Kenz yang nilainya mencapai Rp. 30 miliar. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Di mana pasal tersebut menjerat Indra Kenz dengan pasal ganda yaitu UU ITE dengan dua pasal yaitu Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1. Indra Kenz dijerat dengan UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman yang dimaksud adalah 20 tahun dan aset tersangka akan disita," katanya.
Berikut daftar aset Indra Kenz yang dikutip okezone.com dari berbagai sumber, Selasa, 28 Februari 2022:
1. Botxcoin
2. Literally Cafe
3. Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar.
4. Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar
5. Mobik BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar.
6. Mobil Ferari P149 California senilai R4,45 miliar.
7. Mobil Lamborghini Huracan LP580-2 senilai Rp9 miliar.
8. Mobil Roll-Royce senilai Rp9 miliar.
9. Apartemen berkisar Rp1,5 miliar.
10. Rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar.
11. Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar.
12. Rumah di Medan senilai Rp30 miliar.
iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait