Tiga Orang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi

Edi Purwanto
Tiga orang jemaah calon haji meninggal dunia di Tanah Suci. Foto:Kemenag

MADINAH, iNewsMadiun.id – Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M memasuki hari ke-5. Tiga orang jemaah calon haji yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci meninggal dunia, Kamis (16/5/2024). Ketiga orang yang meninggal dunia yakni,Upan Supian Anas asal Garut, dari kloter dua Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS-02); Didi Rowandi Aung asal Sukabumi dari kloter tiga Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS-03); dan Yusman Irawan asal Lubuk Linggau dari kloter dua Embarkasi Palembang (PLM-02).

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sebanyak 31.255 jemaah sudah berada di Madinah. Mereka tergabung dalam 80 kloter (kelompok terbang). Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi mengatakan, jemaah akan berada di Madinah selama kurang lebih sembilan hari. Bagi jemaah yang telah berada di Madinah untuk tetap menjaga kondisi fisik dan kesehatannya.

"Bagi jemaah lansia, jangan memaksakan diri. Jika kondisi fisik tidak memungkinkan ikut salat berjemaah di Masjid Nabawi. jemaah bisa menunaikan salat di hotel agar tidak kelelahan,"kata Ali Machzumi dilansir laman Kemenag, Jumat (18/5/2024).

Ali Machzumi menambahkan, memasuki hari ke-5 masa opersional, tercatat 19 jemaah menjalani rawat inap, dan empat orang jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Hingga hari kelima pemberangkatan jemaah calon haji ke Tanah Suci, tercatat sudah lebih 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah.

Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network