JAKARTA, iNewsMadiun.id - M Said (26) anggota jemaah Umrah dari Pangkep, Sulawesi Selatan, divonis hukuman penjara 2 tahun di Arab Saudi. M Said terbukti melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.
Berikut 5 Fakta WNI Divonis 2 Tahun di Arab Saudi
1. KJRI Berupaya Meringankan Hukuman
KJRI Jeddah mengirimkan pengacara dengan tujuan meringankan hukuman M Said. "Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
2. Said Mengakui Perbuatannya
Ada satu hal yang memberatkan. Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya. Said divonis hukuman 2 tahun karena memeluk wanita asal Lebanon saat umrah.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait