5 Fakta WNI Divonis 2 Tahun di Arab Saudi, Nomor 5 Gara-gara Wanita Lebanon

Edi Purwanto
Kemenag menyebut kasus asusila yang dilakukan jemaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said bukan yang pertama kalinya terjadi. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - M Said (26) anggota jemaah Umrah dari Pangkep, Sulawesi Selatan, divonis hukuman penjara 2 tahun di Arab Saudi. M Said terbukti melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said. 

Berikut 5 Fakta WNI Divonis 2 Tahun di Arab Saudi

1. KJRI Berupaya Meringankan Hukuman

KJRI Jeddah mengirimkan pengacara dengan tujuan meringankan hukuman M Said. "Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

2. Said Mengakui Perbuatannya

 Ada satu hal yang memberatkan. Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya. Said divonis hukuman 2 tahun karena memeluk wanita asal Lebanon saat umrah.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network