5 Fakta WNI Divonis 2 Tahun di Arab Saudi, Nomor 5 Gara-gara Wanita Lebanon

Edi Purwanto
Kemenag menyebut kasus asusila yang dilakukan jemaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said bukan yang pertama kalinya terjadi. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

3. Trending di Twitter

Arifin menuturkan, kasus ini sudah viral di Twitter. Pihak keluarga mengunggah kasus ini di Twitter sehingga trending topic. Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said. "Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya.

4. Bukan Kasus Pertama

KJRI Jeddah mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said. Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network