Polisi Tahan Edy Mulyadi. Begini Ekspresinya saat Menuju Sel Tahanan

Arif Han

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Edy Mulyadi menuai badai dari angin yang ditebarkan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menahan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA. Proses penahanan Edy terjadi pada Senin (31/1/2022) pukul 18.30 WIB. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy diperiksa sebagai tersangka dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. “Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melalukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA: Begini ekspresi Edy Mulyadi saat Ditahan

Ramadhan menyebut, Edy Mulyadi diperiksa pada hari ini sebagai saksi sejak mulai pukul 09.54 hingga 16.15 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status hukum Edy Mulyadi menjadi tersangka.

 

 "Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka kemudian, hasil riksa penetapan tersangka," ujar Ramadhan. Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP. iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network