BANDUNG, iNewsMadiun.id - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, dijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Dia lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Berikut amar putusan lengkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN).
Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry
Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Herry Wirawan merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru. Perbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila. BACA JUGA: Hadapi Vonis Mati, Herry Wirawan Dikawal Ketat Masuk Ruang Sidang PN Bandung Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). "Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. Hukuman itu dinilai sepadan dengan kekejian Herry Wirawan yang memperkosa belasan anak didiknya selama lima tahun, 2016-2021. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan Herry termasuk the most serius crime (kejahatan paling serius).
Betapa tidak, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap para korban tak kenal waktu, baik pagi, siang, sore, maupun malam. Bahkan, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di hadapan istrinya. Namun sang istri tak bisa berbuat banyak, jangankan mencegah, mengingatkan suaminya saja tidak berani. Pelaku telah memasung akal dan pikiran istri serta santri korban dengan perkataan dan perbuatan telah membiayai serta bujuk rayu lainnya. Pemerkosaan itu tak hanya berlangsung di lingkungan pondok pesantren (ponpes), gedung yayasan, dan rumah penampungan atau basecamp, tetapi juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Herry pernah memperkosa para korban di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Akibat pemerkosaan yang dilakukan berulang-ulang itu, sembilan korban telah melahirkan anak. Bahkan ada korban yang melahirkan dua orang anak, hasil perbuatan biadab Herry.
"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat. Kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021).
Karena itulah, ujar Asep N Mulyana, JPU memutuskan menuntut pelaku Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta. Tuntutan pidana disusun tim JPU setebal lebih dari 300 halaman. Terdapat beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa JPU menggolongkan kejahatan terdakwa Herry Wirawan sebagai the most serius crime.
BACA JUGA:
Hery Wirawan Lolos Hukuman Kebiri Kimia
Pertama, mengacu kepada konvensi Perserikat Bangsa Bangsa (PBB) menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual. Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Jadi, anak-anak berada dalam kondisi tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes).
Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas. Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. Kelima, perbuatan terdakwa telah terencana dan sistematis serta tak mengenal waktu.
Alasan keenam, JPU menuntut hukuman pemberatan, tutur Kajati Jabar, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini. "Membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," tutur Kajati Jabar. Ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Terakhir, kedelapan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
"Maka dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep N Mulyana. Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, pertama, berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan kedua, hukuman kebiri kimia.
"(Tuntutan) ketiga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp331 juta," ujar Kajati Jabar. Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda, dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar," tutur asep. Selanjutnya, hasil lelang aset terdakwa, kata Kajati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka. "Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya,">iNews Madiun
Editor : Arif Handono