JAKARTA, iNewsMadiun.id - Edy Mulyadi akan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022), terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Edy bakal diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan Edy menyanggupi pemanggilan tersebut.
"Terkait EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak terkait pemindahan ibu kota negara. Videonya pun viral di media sosial.
Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak.
Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina. Namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh". iNews Madiun
Editor : Arif Handono