JAKARTA, iNewsMadiun.id - PPKM akan diperpanjang sampai seminggu mendatang. Ini tercatat dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam siaran persnya, (25/1/2022).
Dia mengatakan bahwa aturan PPKM untuk Jawa dan Bali di setiap level tidak mengalami perubahan. Sebagaimana yang diatur sebelumnya hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui status hijau pada pedulilindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.
“Adapun untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
“Kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1. Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1. Serta kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.
Sementara itu untuk sektor sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% untuk level 3. Sedangkan di level 2 maksimal 75%. Sementara itu 100% untuk level 1.
“Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50%. Sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Lalu untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Syafrizal menambahkan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.
“Untuk bioskop di level 3 maksimum penonton 50%. Sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimum 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,” ungkapnya.
Lebih lanjut terkait even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu). Kemudian kompetisi Liga Futsal Profesional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari sampai 28 Agustus 2022. Selain itu juga mengatur Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari sampai 5 Februari 2022. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait