JAKARTA, iNewsMadiun.id - Di dalam aturan terbaru mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah memberikan beberapa kelonggaran, salah satunya pertandingan olahraga boleh dihadiri penonton.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2022. Aturan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per 7 Maret 2022.
Pertandingan olahraga yang boleh dihadiri penonton berlaku untuk daerah PPKM Level 1 hingga 3. Lalu penonton yang mendatangi lokasi pertandingan wajib sudah divaksin booster.
Berikut aturan lengkapnya:
a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1;
b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut:
- 50 persen untuk level 3
- 75 persen untuk level 2
- 100 persen untuk level 1;
Editor : Arif Handono