get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Baru PPKM, Pertandingan Olahraga Boleh Dihadiri Penonton, Simak Lengkapnya Berikut

PPKM Jawa-Bali Piperpanjang Sampai 7 Februari 2022, Cek Level Berapa Daerahmu

Selasa, 01 Februari 2022 | 09:18 WIB
header img
PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 7 Februari 2022

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk upaya menekan penyebaran Covid-19

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).

Dua wilayah masih ditetapkan PPKM Level 2. Keduanya yaitu Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sementara itu, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” dikutip dari Inmendagri tersebut.

Berikut daftar lengkap wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa Bali:

DKI Jakarta

Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan;

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut