Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka. "Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya. "Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
https://megapolitan.okezone.com/read/2023/07/03/338/2840661/breaking-news-mario-dandy-ditetapkan-tersangka-pencabulan-ag?page=2
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait