Harga Pupuk Non-Subsidi Melonjak, Petani Resah

Edi Pur

JAKARTA, iNews.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) melaporkan kenaikan harga pupuk non-subsidi melonjak hingga 100% pada awal Januari 2022. Tren kenaikan harga pupuk non-subsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021. Menyebabkan petani semakin tertekan karena harga jual komodits yang renda namun harga pupuk yang tidak normal.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendorong pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk nonsubsidi. ”Lonjakan harga pupuk nonsubsidi ini menyebabkan sejumlah masalah seperti terhambatnya produksi serta semakin tingginya harga komoditas pangan,” ujar Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi potensi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat meledaknya permintaan yang disebabkan lonjakan harga pupuk nonsubsidi dan permainan oknum mafia pupuk. 

Disisi lain, Gus Muhaimin meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif terhadap produsen pupuk dalam negeri sebagai upaya mengontrol kenaikan harga pupuk non subsidi yang terdampak akibat naiknya bahan baku pupuk internasional. 

”Pemerintah juga harus mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dan melakukan pemetaan masalah untuk menemukan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi,” urainya. 

Gus Muhaimin juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi kembali data petani penerima bantuan pupuk bersubsidi di lapangan sehingga penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai.

Sebelumnya, Ketua Pusat Perbenihan Nasional (P2N) SPI Kusnan mengatakan kenaikan harga pupuk non-subsidi itu turut mengoreksi pendapatan petani secara nasional. Konsekuensinya, nilai tukar petani atau NTP untuk tahun 2021 masih berada di bawah standar impas. 

Harga pupuk non-subsidi yang pada 2020 akhir hanya Rp265.000-Rp280.000 per sak isi 50 kilogram (kg) pupuk Urea, tapi sekarang Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp380.000. Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000. Bahkan di luar Jawa tembus Rp600.000. (*)

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network