MAGETAN,iNewsMadiun.id - Dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Magetan makin menguat. Setelah dilaporkan ke polisi pada akhir Agustus lalu, petani sekaligus pelapor Dimyati Dahlan kini mengantongi bukti sampling dari belasan petani di Kecamatan Ngariboyo yang cukup mengejutkan.
Hasilnya, ada ketidaksesuaian mencolok antara alokasi pupuk berdasarkan RDKK pupuk subsidi yang disampaikan pemerintah secara terbuka, dengan jumlah riil yang diterima petani dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari sampling 12 petani di Kecamatan Ngariboyo, total alokasi tercatat 14.866 Kg namun yang diterima petani hanya 12.712 Kg. Ada selisih 2.154 Kg atau 14,49% yang hilang.
"Itu adalah data tentang para petani di Kecamatan Ngariboyo yang menerima jatah pupuk subsidi. Ada ketidaksesuaian antara alokasi yang berdasarkan RDKK dengan data real yang diterima petani," ujar Dimyati Dahlan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Dimyati, modus pemotongan terjadi merata di setiap musim tanam. Hampir semua petani dipotong di kisaran 14% hingga 14,9%, yang mengindikasikan bahwa hal itu bukan kesalahan timbang, melainkan pola kejahatan sistematis.
Contoh alokasi pupuk beberapa petani di Kecamatan Ngariboyo, Magetan, berdasarkan alokasi pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya mereka terima. Sumber: istimewa.
Sebagai bukti awal, pihaknya menunjukkan data berdasarkan alokasi yang tertera di pupuk subsidi pemerintah untuk para petani dibandingkan dengan yang diterima. Misalnya, KN alokasi 1.414 kg, diterima 1.211 kg (hilang 203 Kg / 14,36%). Kemudian SM dan SN alokasi 2.246 Kg, diterima 1.920 Kg (hilang 326 Kg / 14,51%), BA alokasi 295 Kg, diterima 251 Kg (hilang 44 Kg / 14,92%). Total 13 petani lainnya rata-rata kehilangan 75 Kg hingga 326 Kg per orang.
"Ini saya baru sampling secara random ya, antara data alokasi pupuk subsidi yang bisa dicek setiap saat dengan dibandingkan riil pupuk yang diterima petani. Yang harus dibeli petani dengan HET tidak sesuai antara alokasi yang seharusnya diterima dengan jumlah riil yang diterima selama tiga MT. Sehingga petani rata-rata masih memiliki selisih 14 koma sekian persen dari jatahnya di setiap musim tanam," tegasnya.
Karena merasa lelah dicurangi cukup lama, Dimyati melakukan penelusuran dan kemudian menemukan modus operandi pemangkasan jatah pupuk tersebut.
Pertama, Distributor membuat data alokasi untuk per petani yang sudah dikurangi 15% dari alokasi yang ditetapkan Pemerintah.
Kedua,Data yang dibuat distributor disampaikan ke Kios dan diteruskan ke Kelompok Tani.
Ketiga, dampaknya kelangkaan pupuk terjadi karena alokasi sudah dipangkas di hulu sehingga harga bisa naik karena hukum ekonomi pasar, jauh di atas HET persaknya.
Menurut Dimyati, jika pola pengurangan 15% per musim tanam ini dikalikan dalam setahun yang terdiri dari 3 musim tanam, maka total pemotongan mencapai 45%.
Ia kemudian mencontohkan dengan skala terkecil, di Desa Bajar Panjang, Kecamatan Ngariboyo saja. Dengan alokasi pupuk untuk petani satu desa mencapai 293,60 ton atau 5.872 sak dikalikan harga pasar sebelum di subsidi senilai Rp 2.055.200.000.
Dengan pengurangan 15% per musim tanam atau sekitar 44,04 ton atau 880,80 sak, yang nilainya Rp308.280.000. Angka itu menjadi 45% dalam satu tahun karena ada 3 kali musim tanam. Sehingga total pupuk subsidi yang hilang mencapai 132,12 ton atau 2.642,40 sak, dengan senilai Rp 924.840.000. Artinya, hampir Rp 1 Miliar potensi korupsi pupuk subsidi dari satu desa saja.
Sementara untuk skala Kabupaten Magetan Tahun 2026, alokasi pupuk tercatat 50.131,00 ton atau setara 1.002.620,00 sak dengan nilai total Rp 350.917.000.000.
Dengan modus sunat 15% saja, potensi dugaan korupsi mencapai 7.519,65 ton atau 150.393,00 sak senilai Rp 157.912.650.000.
"Kalau 15% per musim tanam x 3 MT = 45%. Itu jumlahnya bisa Rp 157,9 miliar potensi kerugian negara yang diduga digelapkan setiap tahun hanya dari Magetan saja. Ini baru Magetan, belum se-Indonesia," bebernya.
Dimyati berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan bertindak tegas terhadap mafia pupuk yang jelas merugikan petani, bahkan keuangan negara. Jika mendiamkan atau menutupi patut diduga mereka bagian dari mafia atau paling tidak ikut menikmati.
"Kalau kami warga saja, petani saja bisa mengendus modus-modus ini, maka seharusnya pihak yang punya kewenangan tinggal melaksanakan, memanggil para pihak. Mulai distributor, kios, birokrasi pertanian Magetan, termasuk penanggung jawab Pupuk Indonesia di Magetan, tinggal dipanggil dimintai keterangan. Alokasi sekian, nyampe petani sekian, gimana prosesnya," jelasnya dengan nada heran.
Dimyati menegaskan bahwa semangatnya Presiden Prabowo adalah semangat ketahanan pangan, menjaga semangat petani untuk menanam, sehingga pangan kita terjaga. Tetapi faktanya disulitkan dengan pupuk. Tidak hanya sulit, tapi ternyata juga masih dipotong penerimaan riilnya.
"Jangan-jangan petani ini hanya dibohongi, dijadikan komoditas saja. Untuk itu sekali lagi saya sampaikan, aparat harus serius ungkap kasus ini, kalau berani lho ya," tambahnya dengan nada kesal.
Sebagai petani yang paham hukum, Dimyati berharap Pupuk Indonesia bertindak tegas terhadap Distributor dan kios yang nakal. Kalau perlu diganti dengan yang baru dan taat aturan.
"Saran saya Pupuk Indonesia dan jajaran di bawahnya tegas. Ganti distributor dan kios yang nakal. Jangan nunggu putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus ini. Nanti kerugian petani semakin bertumpuk, terutama semangat bertaninya itu yang harus dijaga bersama," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Pupuk Indonesia wilayah Magetan Ngawi, Affan belum memberikan konfirmasi apapun. Pesan WhatsApp yang berisi permintaan tanggapan maupun konfirmasi terkait kebanaran pengurangan jatah pupuk subsidi yang diterima petani sekitar 15% dari data yang ada di pupuk subsidi, belum berbalas hingga berita ini di tulis.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
